Tugas Pokok, Fungsi dan Yurisdiksi

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA SRAGEN

         PENGADILAN AGAMA merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah, diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

            Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan di Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan kecuali keuangan biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, yang mengatur pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan merupakan perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan kesaksian istbath rukyat hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah diatur diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Memberikan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset / penelitian dan sebagainya.

WILAYAH YURIDIKSI DAN PETA WILAYAH

 Adapun kondisi objektif Kabupaten Sragen yang juga merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Sragen adalah sebagai berikut :

  1. Secara Astronomis                               

Pengadilan Agama Sragen berada di wilayah Kabupaten Sragen merupakan salah satu kabupaten di propinsi Jawa Tengah. Secara Astronomis Kabupaten Sragen terletak pada : 7 º 15’ LS – 7 º 30’ LS dan 110 º 45 BT – 111 º 10 BT.

2. Secara Geografis

Kabupaten Sragen berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Batas batas wilayah Kabupaten Sragen:

Disebelah Barat         :     Kabupaten Boyolali

Disebelah Timur        :     Kabupaten Ngawi ( Jawa Timur )

Disebelah Utara         :     Kabupaten Grobogan

Disebelah Selatan      :    Kabupetan Karanganyar

Luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 941,55 km2 yang terbagi dalam 20 kecamatan, 208 desa/kelurahan, dan secara fisiologis, wilayah Kabupaten Sragen terbagi atas:

a         40.037,93 Ha(42,52%)       Lahan basah (sawah)

b          54.117,88 Ha(57,48%)       Lahan kering

Jumlah penduduk Sragen menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen pada Semester 1 Tahun 2018 tercatat sebanyak 986.708 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 492.974 jiwa dan perempuan 493.734 jiwa.

Sedangkan secara topografi, wilayah Kabupaten Sragen terbagi menjadi:

a       Luas Wilayah       :     94.155 Ha

b      Luas Sawah         :     40.129 Ha

c       Tanah Kering       :     54.026 Ha

Wilayah Kabupaten Sragen  menurut letak Geografisnya terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

a      Sebelah selatan Bengawan Solo :

–   Luas Wilayah     :     32.760 ha (34,79 %)

–   Tanah Sawah    :     22.027 ha (54,85 %)

–   Terdiri dari        :     9 Kec. 88 Desa & Kelurahan

b     Sebelah utara Bengawan Solo :
–   Luas Wilayah     :     61.395 ha (65,21 %)
–   Tanah Sawah     :     18.102 ha (45,15 %)

 –   Terdiri dari       :     11 Kec. 120 Desa

Fungsi Pengadilan Agama

Di samping tugas pokoknya, Pengadilan Agama Sragen mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut : 

1. Fungsi Mengadili, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama sesuai Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.

2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 50 Tahun 2009).

5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan dan  umum/perlengkapan) sesuai : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006.

6. Dan Fungsi lainnya.

Scroll to Top