TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA SRAGEN
PENGADILAN AGAMA merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah, diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan di Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan kecuali keuangan biaya perkara);
- Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, yang mengatur pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan merupakan perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Memberikan kesaksian istbath rukyat hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah diatur diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Memberikan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset / penelitian dan sebagainya.
WILAYAH YURIDIKSI DAN PETA WILAYAH
Adapun kondisi objektif Kabupaten Sragen yang juga merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Sragen adalah sebagai berikut :
- Secara Astronomis
Pengadilan Agama Sragen berada di wilayah Kabupaten Sragen merupakan salah satu kabupaten di propinsi Jawa Tengah. Secara Astronomis Kabupaten Sragen terletak pada : 7 º 15’ LS – 7 º 30’ LS dan 110 º 45 BT – 111 º 10 BT.

2. Secara Geografis
Kabupaten Sragen berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Batas batas wilayah Kabupaten Sragen:
Disebelah Barat : Kabupaten Boyolali
Disebelah Timur : Kabupaten Ngawi ( Jawa Timur )
Disebelah Utara : Kabupaten Grobogan
Disebelah Selatan : Kabupetan Karanganyar
Luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 941,55 km2 yang terbagi dalam 20 kecamatan, 208 desa/kelurahan, dan secara fisiologis, wilayah Kabupaten Sragen terbagi atas:
a 40.037,93 Ha(42,52%) Lahan basah (sawah)
b 54.117,88 Ha(57,48%) Lahan kering
Jumlah penduduk Sragen menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen pada Semester 1 Tahun 2018 tercatat sebanyak 986.708 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 492.974 jiwa dan perempuan 493.734 jiwa.
Sedangkan secara topografi, wilayah Kabupaten Sragen terbagi menjadi:
a Luas Wilayah : 94.155 Ha
b Luas Sawah : 40.129 Ha
c Tanah Kering : 54.026 Ha
Wilayah Kabupaten Sragen menurut letak Geografisnya terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
a Sebelah selatan Bengawan Solo :
– Luas Wilayah : 32.760 ha (34,79 %)
– Tanah Sawah : 22.027 ha (54,85 %)
– Terdiri dari : 9 Kec. 88 Desa & Kelurahan
b Sebelah utara Bengawan Solo :
– Luas Wilayah : 61.395 ha (65,21 %)
– Tanah Sawah : 18.102 ha (45,15 %)
– Terdiri dari : 11 Kec. 120 Desa
Fungsi Pengadilan Agama
Di samping tugas pokoknya, Pengadilan Agama Sragen mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
1. Fungsi Mengadili, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama sesuai Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 50 Tahun 2009).
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengkapan) sesuai : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006.
6. Dan Fungsi lainnya.