SEJARAH PENGADILAN AGAMA SRAGEN

Pada waktu keluarnya Keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 No. 24 Stbl 1882 No. 152 tentang Pembentukan Raad Agama Jawa dan Madura Pengadilan Agama Sragen sebagai Lembaga Peradilan Agama Secara formal dengan pimpinannya yang pertama bernama R. Hasan Zaenal Musthofa yang baru terbentuk pada tahun 1892. Sebelum itu pernah dikenal semenjak tahun 1870 di Sragen, Badan Peradilan Agama yang bernaung di bawah Kesultanan Kasunanan Surakarta yang susunan serta jalannya peradilan di atur dan ditentukan oleh Sultan Kasunanan Surakarta yang bertindak selaku waliyul ‘amri yang melimpahkan Tauliyah atau wewenang kepada seorang Ulama sebagai Imam (Hakim) untuk di daerah Sragen.

Pada periode ini sudah barang tentu Badan Peradilan Agama yang diatur oleh Sultan Kasunanan Surakarta terbatas kekuasaannya, hanya dalam daerah Surakarta saja. Diluar daerah Surakarta sudah barang tentu ada Badan Peradilan Agama lain yang berbeda dengan Badan Peradilan Agama di bawah Kasunanan Surakarta tersebut.

Sebelum tahun 1870 pernah juga dikenal di daerah Sragen bentuk peradilan yang sangat sederhana yang umumnya disebut “TAHKIM” yaitu masa permulaan Islam memasuki daerah Sragen. Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sragen meliputi 5 kawedanan, 20 Kecamatan, dan 218 Desa. Semenjak tahun 1952 Pengadilan Agama Sragen dipimpin oleh Ketua yang tidak merangkap jabatan ajung Pengulu pada Kantor Kepenghuluan Kabupaten Sragen yaitu dijabat oleh K. Asyhuri sampai tahun 1956.Pengadilan Agama Sragen pada saat itu hanya memeriksa dan mengadili perkara – perkara pelanggaran ta’lik talak, fasid nikah, fasach dan pengesahan nikah, juga memberikan fatwa dan sumpah apabila dikehendaki oleh masyarakat.

Pada periode ini Pengadilan Agama Sragen menempati gedung milik Pemerintah di jalan Andalas VIII No. 25.Setelah lahirnya Undang – Undang Perkawinan maka wewenang dari Pengadilan Agama Sragen menjadi sangat luas yang meliputi : Izin Nikah, Dispensasi nikah, Izin Poligami, Pencegahan kawin, Penolakan kawin, pengesahan nikah, pemecatan wali, penggantian wali, pencabutan kekuasaan orang tua, persetujuan talak, rujuk, kelalaian suami, fasid nikah, fasach, syiqoq, mahar,nafkah isteri, maskan, kiswah, mut’ah, hadlonah, ahli waris, mal waris, waqof, hibah, sodaqoh, baitul mal.

Berikut Ketua Pengadilan Agama Sragen mulai dari berdiri sampai dengan sekarang :

NO NAMA GOL. PEND. TMJ
1. R. Imamdipuro 1912 – 1948
2. K. Abdul Wasik Diryomulyono 1950 – 1957
3. K. Achmad Musanni     1958 – 1965
4. K. Ma’ruf     1965 – 1973
5. Drs. H. Suhaimi     1973 – 1985
6. Drs. H. Chaerudin Zaini, SH IV/b S1 1986 – 1998
7. Drs. Moh. Tohir IV/b S1 1998- 2001
8. H. Masdar, SH IV/c S1 2001 – 2003
9. Drs. H. Moh. Bastoni, SH IV/c S1 2003 – 2007
10. Drs. H. Muhtadi, MH IV/c S2 2007 – 2011
11. Drs. Heru Marsono, S.H., M.H IV/c S2 2011 – 2013
12. Drs. Wahyudi, SH., MH IV/c S2 2013 – 2016
13. Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH., MH IV/c S2 2016 – 2016
14. Drs. Suhardi, S.H. IV/c S1 2016 – 2020
15. Drs. Lanjarto, M.H. IV/c S2 2020 – 2023
16. Drs. H. Palatua, S.H, M.Hi IV/d S2 2024 – Sekarang

 

 

SK PEMBENTUKAN PENGADILAN

  • Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara.
  • Perubahan susunan dan status peradilan agama berdasarkan Putusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit) Nomor 24, Staatsblad 1882 – 152 tanggal 19 Januari 1882 tentang Wewenang Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Secara Yuridis Formal, Peradilan Agama menjadi suatu institusi atau sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini berdasarkan suatu keputusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit), yakni Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staasblad 1882 nomor 152.
  • Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.
  • Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, memperjelas kedudukan Pengadilan Agama dalam sistem Peradilan di Indonesia.
Scroll to Top